PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGEMPAAN
Pasal 4
(1) PET harus mengevaluasi bahaya kegempaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhadap tapak dan wilayah sekitarnya, dengan urutan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengumpulan informasi dan investigasi kegempaan; b. pembuatan Model Seismotektonik; dan c. evaluasi bahaya gerakan tanah. (2) Dalam hal terdapat indikasi Patahan dalam area dengan radius 5 (lima) kilometer dari tapak sebagai hasil pengumpulan informasi dan investigasi kegempaan sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf a, pengkajian potensi kapabilitas Patahan harus dilakukan. (3) Radius 5 (lima) kilometer sebagaimana dimakud pada ayat (2) bergantung pada kondisi geologi dan tektonik.
