Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN NILAI TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN
regulation_id: "PERBAN_8_2012" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN NILAI TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN" year: "2012" number: "8" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-8-2012" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-lsn/2012/8" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-lsn-no-8-tahun-2012" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN NILAI TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-8-2012
Pasal I
Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 18 Tahun 2010 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal II
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2012 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
