PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG...
Pasal 6
BAB 3 — PELIMPAHAN DAN WEWENANG
Sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Gubernur menunjuk dan MENETAPKAN Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi yang menyelenggarakan fungsi pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
