PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (2) Tujuan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektifitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
