PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG...
Pasal 15
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2010 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 652
