PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 48
BAB 5 — TUGAS PEMELIHARAAN KAMTIBMAS BERLANDASKAN HAM
Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api sebagai berikut: a. petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas. b. sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:
- menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
- memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
- memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.
c. Dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain disekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak perlu dilakukan.
