Pasal 22
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
(1) Dalam rangka menghormati HAM, tindakan penahanan harus memperhatikan standar-standar sebagai berikut: a. setiap orang mempunyai hak kemerdekaan dan keamanan pribadi; b. tidak seorangpun dapat ditangkap ataupun ditahan dengan sewenang- wenang; dan c. tidak seorangpun boleh dirampas kemerdekaannya kecuali dengan alasan-alasan tertentu dan sesuai dengan prosedur seperti yang telah ditentukan oleh hukum. (2) Tindakan penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan menurut tata cara yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. (3) Tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya, harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
