PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 73
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Aktuaris Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
