PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 2
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Pengurus dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP wajib melaporkan kualitas pendanaan PPMP secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan sebagai berikut: a. tingkat pertama, yaitu apabila DPPK yang menyelenggarakan PPMP berada dalam keadaan Dana Terpenuhi; b. tingkat kedua, yaitu apabila Kekayaan untuk Pendanaan kurang dari Nilai Kini Aktuarial dan tidak kurang dari Liabilitas Solvabilitas; dan c. tingkat ketiga, yaitu apabila Kekayaan untuk Pendanaan kurang dari Liabilitas Solvabilitas.
