PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 14
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran Minimum ke DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang terdiri atas: a. Iuran Normal; dan b. Iuran Tambahan, dalam hal terdapat Defisit, sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris. (2) Iuran Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat terdiri atas: a. Iuran Tambahan untuk melunasi Defisit masa kerja lalu yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas; dan/atau b. Iuran Tambahan untuk melunasi Defisit masa kerja lalu selain yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.
