PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS LAPORAN
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. laporan kegiatan Perantara Pedagang Efek; b. laporan MKBD bulanan; c. laporan kegiatan berkala PPE-EBUS; dan d. laporan debitur.
