PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN...
Pasal 39
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 kepada masyarakat.
