PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS LAPORAN
(1) Laporan Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek terdiri atas:
a. Laporan Berkala; dan b. Laporan Insidental. (2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan harian; b. laporan bulanan; c. laporan triwulanan; d. laporan tengah tahunan; dan e. laporan tahunan.
