PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN...
Pasal 24
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN
Dalam hal terdapat pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 yang batas waktunya jatuh pada hari libur, laporan wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
