PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN...
Pasal 18
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN
Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib menyampaikan laporan MKBD harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan posisi akhir hari sebelumnya paling lambat pada pukul 08.30 WIB.
