Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA, PENUNDAAN, DAN PENGECUALIAN PELAPORAN
(1) Penyampaian Laporan Berkala dan Laporan Insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem elektronik untuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Laporan Berkala dan Laporan Insidental dapat
disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia namun terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan sistem elektronik tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, penyampaian Laporan Berkala dan Laporan Insidental dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
