PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENERBITAN FOREIGN DEPOSITARY RECEIPTS
Pasal 6
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada masyarakat.
