Pasal 6
BAB 2 — BENTUK PROSPEKTUS
Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus paling sedikit memuat bagian sebagai berikut:
a. informasi pada bagian kulit muka Prospektus; b. daftar isi; c. ringkasan Prospektus; d. Penawaran Umum; e. penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum; f. pernyataan utang; g. ikhtisar data keuangan penting; h. analisis dan pembahasan oleh manajemen; i. faktor risiko; j. kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik; k. keterangan tentang Emiten, kegiatan usaha, serta kecenderungan dan prospek usaha; l. ekuitas; m. kebijakan dividen; n. perpajakan; o. penjaminan emisi Efek (jika ada); p. lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal serta pihak lain; q. ketentuan penting dalam anggaran dasar dan ketentuan penting lainnya terkait pemegang saham; r. tata cara pemesanan Efek bersifat ekuitas; s. penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Efek bersifat ekuitas; t. pendapat dari segi hukum; u. laporan keuangan; dan v. laporan Penilai dan laporan tenaga ahli (jika ada).
