PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 52
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal manajer penjatahan dalam Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas Emiten juga membantu pemegang saham yang melakukan pelepasan saham kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, manajer penjatahan wajib mendahulukan kepentingan Emiten.
