PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 47
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS RINGKAS
Informasi singkat tentang Emiten dan Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf g, harus paling sedikit memuat dan mengungkapkan: a. informasi singkat tentang Emiten termasuk kegiatan usaha serta nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten; dan b. informasi singkat tentang Perusahaan Anak termasuk kegiatan usaha Perusahaan Anak tersebut.
