PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah...
Pasal 5
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
(1) Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan hasil self assessmentpenilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan prudential meeting dengan bank. (2) Apabila setelah melakukan prudential meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank maka yang berlaku adalah hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
