Pasal 17
BAB 7 — LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka persiapan penerapan secara efektif penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi, Bank Umum Syariah wajib melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk posisi penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah akhir bulan Maret 2014. (2) Dalam rangka persiapan penerapan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual secara efektif, Unit Usaha Syariah wajib melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk posisi penilaian tingkat kesehatan Unit Usaha Syariah akhir bulan Maret 2014. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta hasil uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
