PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah...
Pasal 14
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak (action plan)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat: a. 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian action plan; dan/atau b. 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir bulan dan dilakukan secara bulanan, apabila terdapat permasalahan yang signifikan yang akan mengganggu penyelesaian rencana tindak (action plan)secara tepat waktu.
