PERBAN
Peraturan Badan Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 9
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2012 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
