PERBAN
Peraturan Badan Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 6
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepadaPegawai berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.
