PERBAN
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 15
BAB 3 — INKLUSI KEUANGAN
Perluasan akses produk dan/atau layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a termasuk penyediaan berbagai sarana bagi kelompok masyarakat berkebutuhan khusus untuk mengakses produk dan/atau layanan jasa keuangan.
