PERBAN
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan
Pasal 3
BAB 2 — SURAT PERNYATAAN DIREKSI
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilekatkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
