Pasal 15
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melakukan pengembangan dan pengadaan Sistem Elektronik BPR dan BPRS wajib melakukan langkah-langkah pengendalian untuk menghasilkan sistem dan data yang terjaga kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability), serta mendukung pencapaian tujuan BPR atau BPRS, antara lain meliputi: a. MENETAPKAN dan menerapkan prosedur pengembangan dan pengadaan Sistem Elektronik secara konsisten; b. menerapkan manajemen proyek dalam pengembangan dan pengadaan Sistem Elektronik;
c. melakukan testing yang memadai pada saat pengembangan dan pengadaan Sistem Elektronik termasuk uji coba dengan melibatkan satuan kerja pengguna, untuk memastikan keakuratan dan berfungsinya Sistem Elektronik sesuai kebutuhan pengguna serta kesesuaian satu sistem dengan sistem yang lain; d. melakukan dokumentasi pengadaan Sistem Elektronik yang dikembangkan dan pemeliharaannya; e. memiliki manajemen perubahan Sistem Elektronik; dan f. memastikan Sistem Elektronik BPR dan BPRS mampu menampilkan kembali informasi secara utuh.
