PERBAN
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha...
Pasal 22
BAB 4 — LAPORAN PELAKSANAAN PENGGABUNGAN USAHA ATAU PELEBURAN USAHA
Perusahaan hasil Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai hasil pelaksanaan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha.
