PERBAN
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha...
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA ATAU PELEBURAN USAHA
Dalam hal terdapat benturan kepentingan dalam suatu Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, Rapat Umum Pemegang Saham wajib memenuhi ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.
