PERBAN
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha...
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENGGABUNGAN USAHA ATAU PELEBURAN USAHA
Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
- 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap; atau
- 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perusahaan Terbuka atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi; atau b. atas dasar pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
