PERBAN
Peraturan Badan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Di...
Pasal 2
Prinsip Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: a. kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelolaTI; b. memaksimalkan manfaat dan mengoptimalkan nilai investasi TI untuk seluruh BPS; c. keberhasilan penerapan TI merupakan hasil kontribusi seluruh elemen organisasi terkait di BPS; d. menjaga keberlangsungan kegiatanoperasional BPS; e. tool/aplikasi yang seragam; f. orientasi kepada layanan; g. hakikat tanggung jawab organisasi TI; h. perlindungan terhadap kekayaan intelektual; i. tata kelola TI yang baik; j. keselarasan rencana induk TI (IT Master Plan); k. biaya total kepemilikan (Total Cost of Ownership);dan l. pengelolaan perubahan TI yang responsif.
