PERBAN
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 58
BAB 9 — TATA KELOLA INVESTASI
Dalam mengelola investasi, Direksi Perusahaan wajib melakukan: a. analisis terhadap risiko investasi yang terdiri atas risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional serta rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan b. kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi.
