Pasal 55
BAB 8 — PRAKTIK DAN KEBIJAKAN REMUNERASI
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent behaviour) yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Perusahaan Perasuransian dan perlakuan adil terhadap pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. (2) Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan paling sedikit;
a. kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Perasuransian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. prestasi kerja individual; c. kewajaran dengan peer group; dan d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perusahaan Perasuransian.
