Pasal 20
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
(1) Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib berdomisili di INDONESIA. (2) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. telah mendapat persetujuan dari OJK; b. memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha Perusahaan yang relevan dengan jabatannya; c. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional; d. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; e. mendahulukan kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi;
f. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan g. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Perasuransian.
