PERBAN
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 16
BAB 3 — DIREKSI
Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian wajib mengungkapkan mengenai: a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau pemegang saham atau yang setara Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat, kepada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
