Pasal 11
BAB 3 — DIREKSI
Direksi Perusahaan Perasuransian wajib: a. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri, dan kritis. b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari Perusahaan Perasuransian dalam melaksanakan tugasnya; c. mengelola Perusahaan Perasuransian sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya; d. memastikan pelaksanaan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS; f. memastikan agar Perusahaan Perasuransian memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; g. memastikan agar informasi mengenai Perusahaan Perasuransian diberikan kepada Dewan Komisaris dan DPS secara tepat waktu dan lengkap; dan h. membantu memenuhi kebutuhan DPS dalam menggunakan anggota komite investasi, pegawai Perusahaan, dan tenaga ahli profesional yang struktur organisasinya berada di bawah Direksi.
