PERBAN
Peraturan Badan Nomor 72-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman...
Pasal 6
BAB 2 — POKOK KETENTUAN PERJANJIAN PINJAMAN SUBORDINASI PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan Efek yang tidak menggunakan formulir standar perjanjian pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat membuat perjanjian pinjaman subordinasi yang isinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
