PERBAN
Peraturan Badan Nomor 72-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman...
Pasal 4
BAB 2 — POKOK KETENTUAN PERJANJIAN PINJAMAN SUBORDINASI PERUSAHAAN EFEK
Dalam menjalankan fungsinya, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib membuat formulir standar perjanjian pinjaman subordinasi yang isinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dapat digunakan oleh Perusahaan Efek yang menjadi anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan.
