PERBAN
Peraturan Badan Nomor 72-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman...
Pasal 2
BAB 2 — POKOK KETENTUAN PERJANJIAN PINJAMAN SUBORDINASI PERUSAHAAN EFEK
Dalam rangka perhitungan MKBD, Perusahaan Efek dapat menggunakan pinjaman subordinasi sebagai unsur pengurang total kewajiban dengan ketentuan perjanjian pinjaman subordinasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
