PERBAN
Peraturan Badan Nomor 70-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga...
Pasal 5
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit terdiri atas: a. daftar kliring Efek harian dengan merinci nama Efek yang dikliring, harga, dan jumlah unit setiap Efek; b. laporan mengenai penyelesaian Transaksi Bursa yang tidak tepat waktu atau gagal; c. perubahan jam kliring di Lembaga Kliring dan Penjaminan; d. penghentian sementara kliring suatu Efek; e. informasi bersifat rahasia yang menurut Lembaga Kliring dan Penjaminan dianggap mempunyai pengaruh yang penting dan relevan terhadap pasar pada umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya; dan f. penyelesaian perselisihan antar pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan.
