Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Pengusulan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diusulkan oleh pimpinan unit kerja Instansi Pengguna paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan urusan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kepada Instansi Pembina dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. (2) Verifikasi calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c yaitu melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan dan melakukan reviu terhadap naskah karya tulis ilmiah. (3) Penetapan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, dan selanjutnya Instansi Pembina melakukan pemanggilan peserta. (4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan sesuai dengan waktu, lokasi, dan metode yang ditetapkan. (5) Penetapan dan pengumuman hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan kegiatan penilaian/evaluasi terhadap:
a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c. presentasi karya tulis ilmiah khusus bagi Pranata Komputer Ahli Utama.
