PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Tim Uji Kompetensi bertugas: a. menyusun metode dan materi Uji Kompetensi; b. menyiapkan pelaksanaan Uji Kompetensi; c. melaksanakan Uji Kompetensi; d. melakukan penilaian Uji Kompetensi; e. mengolah hasil Uji Kompetensi; f. melakukan sidang penilaian hasil akhir Uji Kompetensi; g. menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pembina; dan h. menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pembina.
