PERBAN
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021
Pasal 56
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh PPK.
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh PPK.