Pasal 41
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada PyB dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Penanggulangan Bencana dalam pendidikan dan pelatihan.
Pasal 40
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penata Penanggulangan Bencana yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Penanggulangan Bencana; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Penanggulangan Bencana.
(2) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi dari Penata Penanggulangan Bencana, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penata Penanggulangan Bencana.
(3) Tim penilai dalam melaksanakan tugas dapat membentuk tim teknis dan sekretariat.
Pasal 41
(1) Masa jabatan Tim Penilai yakni 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
