Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
Bencana Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
Bagian Kedua Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 4
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yaitu:
a. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama, terdiri atas:
- pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda, terdiri atas:
- pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya, terdiri atas:
- pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
- pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
BAB IV PENETAPAN KEBUTUHAN
Pasal 5
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun. (2) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penghitungan kebutuhan Jabatan
