Pasal 37
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung; dan
- surat tugas limpah bagi Penata Penanggulangan Bencana yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya.
(6) Berkas pendukung bahan usulan penilaian dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus disahkan oleh pejabat penilai kinerja Penata Penanggulangan Bencana.
(7) Surat penyampaian bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan formulir bahan usulan penilaian angka kredit, surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung, dan surat tugas limpah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b angka 3 dan angka 4 sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Pengusulan PAK
Pasal 37
(1) Bahan usulan penilaian dan PAK Penata Penanggulangan Bencana disampaikan oleh atasan langsung Penata Penanggulangan Bencana kepada PyB.
(2) PyB mengusulkan penilaian dan PAK melalui pimpinan unit kerja.
(3) Pengusulan PAK Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
c. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; dan.
d. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
