PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA...
Pasal 9
Penghargaan yang diberikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. piagam; dan/atau b. bantuan.
