Pasal 20
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dapat dilakukan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (2) Penyerahan penghargaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Badan. (3) Penyerahan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat lain. (4) Penyerahan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada: a. hari besar nasional;
b. hari ulang tahun Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau c. hari lain yang ditentukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (5) Penyerahan penghargaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui: a. jasa pengiriman; atau b. pengambilan yang diwakilkan oleh instansi/organisasi.
