PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITI TEKNOLOGI MINERAL
Pasal 15
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon III.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
